Susunan organisasi KUA lubuk linggau lubuk linggau, struktur sistematis untuk pelayanan keagamaan yang optimal.
Tim pimpinan dan tenaga teknis yang melayani keagamaan di lubuk linggau.
Memimpin penyelenggaraan urusan agama Islam di tingkat kecamatan lubuk linggau, bertanggung jawab atas seluruh kegiatan KUA.
Pejabat fungsional yang memimpin akad nikah dan rujuk, sekaligus mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah resmi.
Pejabat fungsional yang melakukan penyuluhan, bimbingan, dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat di kecamatan lubuk linggau.
Beragam unit dan petugas yang melayani administrasi keagamaan di lubuk linggau.
Mengelola administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan kearsipan dokumen pernikahan, rujuk, wakaf di KUA lubuk linggau.
Petugas yang mengoperasikan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) untuk input dan kelola data pernikahan online.
Pengelola harta wakaf, melakukan pencatatan tanah wakaf dan fasilitasi sertifikasi tanah wakaf ke BPN.
Penyelenggara Kursus Pranikah, memberikan bimbingan keluarga sakinah kepada calon pengantin sebelum akad nikah.
Tenaga ahli yang menetapkan awal bulan Hijriyah, jadwal sholat, arah kiblat, dan penentuan awal Ramadhan/Syawal.
Pendamping administrasi pendaftaran haji & umrah, manasik haji, dan bimbingan ibadah haji bagi jamaah lubuk linggau.
KUA lubuk linggau dipimpin oleh Kepala KUA yang membawahi Penghulu, Penyuluh Agama Fungsional, dan staf tata usaha. Penghulu bertugas khusus dalam pencatatan dan pelaksanaan akad nikah, sementara Penyuluh Agama melayani bimbingan keagamaan masyarakat.
Struktur ini memastikan setiap pelayanan keagamaan di lubuk linggau berjalan dengan koordinasi yang jelas, dari pendaftaran nikah, pelaksanaan akad, hingga penerbitan buku nikah resmi.