Jl. Masjid Raya No. 1, Kawasan Kantor Urusan Agama Kecamatan lubuk linggau (0291) 344402 Senin–Kamis 07.30–16.00 WIB
Profil Kantor

Tentang KUA lubuk linggau

Mengenal lebih dekat Kantor Urusan Agama lubuk linggau, unit pelaksana teknis Kementerian Agama RI di tingkat kecamatan untuk urusan agama Islam.

Profil Kantor

KUA lubuk linggau adalah unit pelaksana teknis Kementerian Agama Republik Indonesia di tingkat kecamatan, yang menyelenggarakan urusan agama Islam di wilayah kecamatan lubuk linggau. KUA dipimpin oleh seorang Kepala KUA dan dibantu oleh Penghulu, Penyuluh Agama, serta staf tata usaha.

Sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan, KUA berperan dalam pencatatan peristiwa nikah, rujuk, wakaf, serta bimbingan keluarga sakinah bagi masyarakat Muslim di lubuk linggau. KUA menjadi simpul penting antara umat dengan negara dalam urusan administrasi keagamaan.

Dasar Hukum

Operasional KUA lubuk linggau berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut:

  • UU No. 1 Tahun 1974, Perkawinan
  • UU No. 41 Tahun 2004, Wakaf
  • PP No. 9 Tahun 1975, Pelaksanaan UU Perkawinan
  • PP No. 48 Tahun 2014, Tarif PNBP Pencatatan Nikah
  • PMA No. 19 Tahun 2018, Pencatatan Perkawinan
  • PMA No. 34 Tahun 2016, Organisasi & Tata Kerja KUA Kecamatan

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan PMA No. 34 Tahun 2016, KUA lubuk linggau mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Pelaksanaan Pelayanan Nikah dan Rujuk, Pencatatan, penerbitan akta nikah & buku nikah, fasilitasi rujuk.
  • Pengelolaan Statistik dan Dokumentasi, Pengelolaan data pernikahan, rujuk, dan peristiwa keagamaan lain.
  • Pelayanan Bimbingan Masyarakat Islam, Penyuluhan agama, bimbingan keluarga sakinah, kursus pranikah.
  • Pelayanan Bimbingan Ibadah Sosial, Pembinaan masjid, mushola, dan lembaga keagamaan Islam.
  • Pelayanan Bimbingan Hisab Rukyat, Penetapan awal bulan Hijriyah, jadwal sholat, dan arah kiblat.
  • Pelayanan Pendaftaran Haji & Umrah, Pendampingan administrasi pendaftaran dan manasik bagi jamaah.
Wilayah Kerja: Kecamatan lubuk linggau
Layanan Utama: Pencatatan Nikah, Rujuk, Wakaf, Bimbingan Keluarga
Kantor: Jl. Masjid Raya No. 1, Kawasan Kantor Urusan Agama Kecamatan lubuk linggau
Pengawasan: Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Sejarah Singkat

Cikal bakal KUA berakar dari masa kolonial Belanda dengan dibentuknya Penghulu Lurah sebagai pejabat agama. Setelah kemerdekaan, KUA dibentuk sebagai bagian dari Kementerian Agama untuk melayani urusan keagamaan umat Islam di tingkat kecamatan.

KUA lubuk linggau lubuk linggau berdiri sebagai wujud kehadiran negara dalam pelayanan administrasi keagamaan masyarakat, menjamin bahwa setiap pernikahan tercatat secara resmi dengan kekuatan hukum yang sah, baik secara agama maupun negara.

Pelayanan untuk Siapa

KUA lubuk linggau melayani seluruh umat Muslim di wilayah kecamatan lubuk linggau, meliputi:

  • Calon pengantin (catin) yang akan melaksanakan akad nikah
  • Pasangan yang ingin rujuk setelah talak raj'i
  • Wakif yang ingin mewakafkan tanah/harta untuk kepentingan umat
  • Calon jamaah haji dan umrah
  • Pengurus masjid/mushola/lembaga keagamaan Islam
  • Masyarakat yang membutuhkan bimbingan keagamaan atau konsultasi keluarga
Pencapaian Kami

KUA lubuk linggau dalam Angka

1.250+
Akad Nikah / Tahun
42
Masjid Terdaftar
98%
Catin Suscatin
15+
Petugas KUA